Pretty Girl Blue Eyes Black Hair Gif Paris Jackson Young Gif

Tampak personel polisi mengamankan jalannya eksekusi. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Ternate melakukan eksekusi atas putusan perkara ahli waris sebidang tanah dengan penggugat Abidin Moh.Tjan Bin Muhammad Sidik Tjan terhadap Safrina Djafar selaku tergugat yang terletak di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Kamis (3/2) pagi tadi.

Eksekusi ahli waris tanah dengan berisi bangunan yang terletak tepat di samping lampu merah Kelurahan Tanah Tinggi dan Toboko itu berlangsung tegang.

Pantauan wartawan NMG di lapangan, puluhan personel polisi dari Polda Malut dan Polres Ternate diterjunkan ke lokasi sekitar pukul 09.20 WIT menggunakan seragam lengkap. Selain itu juga dihadiri para pihak dan terjadi perdebatan panas antara PA, kuasa hukum termohon eksekusi/tergugat dan juga kuasa pemohon eksekusi/penggugat.

Pihak PA dalam melaksanakan putusan eksekusi itu meminta bantu pengamanan dari personel Polres Ternate. Sementara pihak tergugat didampingi kuasa hukum mereka Muhammad Konoras juga meminta Propam Polda Malut untuk mendampingi mereka dengan maksud agar tidak terjadi tindakan arogansi dari personel Polres.

Juru Sita PA Ternate, Haris Ode membacakan penetapan eksekusi itu menyatakan, sesuai penetapan eksekusi agar tanah dan bangunan itu dikosongkan sebagaimana putusan Nomor: 03/Pdt/Eks/2021/PA.Tte. Risalah lelang Nomor: 125/79/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor KPKNL Ternate tanggal 18 Agustus 2021.

Suasana pembacaan putusan eksekusi oleh Pengadilan Agama Ternate. (Aksal/NMG)

Berita acara sita eksekusi Nomor: 03/Pdt.Eks/2021/PA.Tte tanggal 09 Desember 2021 yang diletakkan sita eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Agama Ternate atas sertifikat hak milik Nomor 0059/tanah tinggi/2013, An. Safrina Djafar. Berita acara sidang aanmaning tanggal 10 dan 17 Januari 2022 dan pemberitahuan pengosongan objek lelang secara sukarela Nomor: W.29A1/129/Hk.05/2022 tanggal 04 Januari 2022.

Menimbang bahwa pemohon eksekusi adalah pemenang lelang yang telah dilaksanakan oleh KPKNL Ternate sebagaimana kutipan risalah lelang Nomor: 125/79/2021 tertanggal 18 Agustus 2021 atas putusan Pengadilan Agama perkara Nomor 298/Pdt.G/2015/PA.Tte tanggal 15 Maret 2016.

Menimbang bahwa sampai saat ini Pemohon Eksekusi sebagai pemenang lelang berdasarkan Risalah Lelang Kantor KPKNL tanggal 18 Agustus 2021, belum dapat memiliki dan menguasai Objek lelang sepenuhnya dan seutuhnya.

Menimbang bahwa Sertifikat Hak Milik SHM Nomor 00590/Tanah tinggi/2013 atas nama Safrina Djafar yang menjadi Objek Lelang masih dipegang dan dikuasai oleh Termohon Eksekusi, telah diletakkan Sita Eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Agama Ternate berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 09 Desember 2021.

Menimbang termohon eksekusi telah dipanggil secara resmi dan patut dalam sidang aanmaning sebanyak dua kali pada tanggal 10 dan 17 Desember 2021 namun tidak hadir.

Menimbang bahwa termohon eksekusi telah diberi pemberitahuan pengosongan secara sukarela tanggal 04 Januari 2022 dengan batas waktu selama 7 hari setelah pemberitahuan tersebut diterima.

Menimbang bahwa dari seluruh rangkaian proses tersebut, termohon eksekusi tidak beritikad baik untuk menyerahkan objek lelang kepada pemohon eksekusi dan tidak melaksanakan pengosongan secara suka rela.

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas permohonan Pemohon telah sesuai dengan ketentuan hukum sehingga dengan demikian harus di kabulkan dan dilaksanakan.

Menanggapi isi putusan tersebut, Muhammad Konoras selaku kuasa hukum termohon eksekusi/tergugat mengatakan, pengertian pelaksanaan eksekusi adalah melaksanakan sebuah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan disebutkan menjelaskan bahwa keputusan dan/ atau tindakan yg ditetapkan yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemeritahan yang berwewenang tetap berlaku hingga terakhir atau dicabutnya keputusan atau dihentikan tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang.

Dalam kasus eksekusi yang dilakukan oleh Ketua PA Ternate terdapat sebuah rumah bersertifikat hak milik 00590 atas nama Safrina belum dibatalkan oleh Pertanahan maupun Pengadilan. Maka secara hukum tanah dan bangunan masih tetap milik Safrin dalam perpektif UU Nomor 30 tahun 2014.

Menurutnya, dalam perspektif eksekusi harus berdasarkan pada putusan yang sah dari Pengadilan tidak boleh seenaknya, karena ada dua putusan yang nomornya sama, tapi tahun yang berbeda. Maka berdasarkan Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 30 putusan yang dipakai adalah putus yang terakhir.

"Nah, dalam perkara ini putusan Nomor 15/PDT.G/2015/TTE tahun 2020 telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, yang memiliki makana bahwa baik putusan tahun 2015 maupun tahun 2020 tidak memiliki kekuatan mengikat.

Kata dia, apalagi sertifikat hak milik masih berlaku. Oleh karena itu, upaya paksa yang dilakukan oleh PA Ternate adalah Abuse of Power.

"Kami selain melaporkan ke ketua PA ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri hari ini. Karena Ketua Pengadilan Agama telah melakukan abuse of power, penyalahgunaan kekuasan," tukasnya.

Terpisah, penggugat/pemohon eksekusi Abidin Moh. Tjan Bin Muhammad Sidik Tjan dkk melalui kuasa hukumnya, M. Bahtiar Husni menuturkan, putusan PA Ternate banding maupun kasasi telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebab itu, atas putusan tersebut telah diajukan lelang oleh KPKNL sudah dan ada pemenangannya.

"Pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi terhadap pengadilan. Karena termohon eksekusi juga telah dipanggil beberapa kali untuk datang tapi tidak datang," ujarnya.

Dia menambahkan, setelah beberapa kali dipanggil mereka tidak datang maka dianggap tidak menggunakan haknya. Sebab itu, PA Ternate untuk melaksanakan eksekusi. Kalau pun dari termohon eksekusi mengaggap ini salah ada prosedur hukumnya, silahkan tempuh itu jangan dilakukan hal-hal diluar itu.

"Kita berterima kasih hari ini bisa dilanjutkan proses eksekusi dan dilaksanakan pengosongan," tandasnya.

Sementara itu, tergugat terlihat masih bersikeras menempati rumah diatas lahan sengketa tersebut. Pihak tergugat tidak mau mengosongkan rumah lantaran merasa kepemilikan yang sah sesuai dengan ahli waris. Hingga berita ini ditayangkan, tergugat masih menetap di dalam rumah tersebut. (gon/ask)

pritchardwhie1969.blogspot.com

Source: https://penamalut.com/2022/02/03/eksekusi-perkara-ahli-waris-di-kota-ternate-berlangsung-tegang/

0 Response to "Pretty Girl Blue Eyes Black Hair Gif Paris Jackson Young Gif"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel